Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung Sulut, Kedapatan Bawa Panah Wayer

Dari tangan dua lelaki yang masih berusia 17 dan 16 tahun, turut diamankan lima anak panah wayer serta dua pelontarnya.

HO
Pelaku tawuran ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama barang bukti sajam panah wayer 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Usia belum dewasa, dua lelaki di Bitung Sulut terlibat tawuran dan ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Minggu (8/12/2024).

Dari tangan dua lelaki yang masih berusia 17 dan 16 tahun, turut diamankan lima anak panah wayer serta dua pelontarnya.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, sebelum ditangkap tim Tarsius Presisi kedua anak di bawah umur diduga terlibat tawuran di kompleks SMPN 12 Bitung Sulut, Minggu dini hari pukul 01.30 Wita.

Baca juga: Insiden Tarkam di Wonasa Manado, Dua Korban Panah Wayer Dibawa ke RS R W Monginsidi Teling

Mendapat laporan itu, tim Tarsius Presisi langsung turun ke tempat kejadian tawuran yang pelakunya rata-rata masih di bawah umur.

Setibanya di TKP, Polisi dibantu warga langsung melakukan penyisiran terhadap para pelaku tawuran di sekitar lokasi kejadian.

Akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan dua orang anak di bawah umur, terduga pelaku tawuran bersama barang bukti 2 pelontar dan 5 anak panah wayer milik kedua pelaku tersebut. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. 

Kedua anak di bawah umur tersebut, satu orang tak ada pekerjaan dan satunya lagi kuli bangunan, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved