Mahkamah Internasional Pertimbangkan Perusak Lingkungan Punya Tanggung Jawab Hukum
Ke-15 hakim Mahkamah Internasional akan mempertimbangkan argumen yang dibuat oleh lebih dari 100 negara dalam kasus yang dipimpin oleh Vanuatu.
"Krisis iklim yang kita hadapi saat ini adalah hasil dari tindakan historis dan berkelanjutan dari negara-negara industri, yang telah meraup keuntungan dari pertumbuhan ekonomi yang cepat, yang didukung oleh eksploitasi kolonial dan industri serta praktik yang intensif karbon," kata Elizabeth Exposto, kepala staf perdana menteri Timor-Leste, pada hari Kamis.
“Negara-negara ini, yang hanya mewakili sebagian kecil dari populasi global, sangat bertanggung jawab atas krisis iklim,” tambahnya, “namun, dampak perubahan iklim tidak mengenal batas negara.”
Sidang tersebut diadakan setelah 132 negara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan suara pada Maret 2023 untuk mendukung desakan Vanuatu agar ICJ memberikan pendapat tentang kewajiban hukum negara-negara untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari perubahan iklim.
Peralihan ke pengadilan untuk memacu tindakan terhadap perubahan iklim juga mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan di antara beberapa pemerintah atas kurangnya kemajuan dalam negosiasi iklim PBB, di mana keputusan didasarkan pada konsensus.
KTT COP29 terkini di Baku, Azerbaijan, ditutup dengan negara-negara kaya yang berjanji menyumbang 300 miliar dolar per tahun pada tahun 2035 untuk membantu negara-negara miskin memerangi dampak perubahan iklim.
Namun Jaringan Aksi Iklim Internasional, sebuah jaringan yang beranggotakan 1.900 kelompok masyarakat sipil di lebih dari 130 negara, menggambarkan kesepakatan tersebut sebagai sebuah “lelucon” , jika dibandingkan dengan biaya yang harus dihadapi negara-negara berkembang saat perubahan iklim semakin memburuk.
Seperti yang dicatat Regenvanu dalam pernyataannya untuk Vanuatu, “sangat tidak dapat diterima bahwa COP gagal mencapai kesepakatan apa pun mengenai pengurangan emisi”.
“Ada kebutuhan mendesak untuk tanggapan kolektif terhadap perubahan iklim yang tidak didasarkan pada kenyamanan politik tetapi pada hukum internasional.” (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.