Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Duka

Kabar Duka, Mantan Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas Berpulang, Ini Sosoknya

Saat terakhir bertugas pada Desember 2022, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Marlien Tawas dimutasi oleh Kapolri dalam rangka berobat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Marlien Tawas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar duka datang dari Korps Bhayangkara.

Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Marlien Tawas meninggal.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, Marlien Tawas meninggal dunia pada, Minggu (15/12/2024) karena sakit.

Saat terakhir bertugas pada Desember 2022, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Marlien Tawas dimutasi oleh Kapolri dalam rangka berobat.

Tak Pernah Lupakan Keluarga Walaupun Sibuk

Marlien Tawas tidak pernah lupa akan keluarga, sesibuk apapun dia bekerja. 

Marlien bercerita bagaimana dia membagi kesibukan sebagai polisi dan keluarga. 

Dirinya sudah berkomitmen memilih jalan hidup sesuai dengan apa yang dipilihnya. 

"Ini kehidupan kan proses memilih jalan hidup, berkomitmen dan menyampaikan kepada keluarga dan seseorang disekeliling kita," jelasnya pada Agustus 2022 lalu saat berbincang-bincang dengan Tribun Manado. 

Soal pekerjaannya sebagai Polwan, Marlien selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada keluarga tentang tugasnya yang selalu bekerja 1x24 jam. 

"Yang terpenting peran kita dalam keluarga jangan kita tinggalkan, terlebih bagi rekan-rekan kita yang menjadi ibu, istri semuanya kuncinya adalah komunikasi," jelasnya. 

Tantangan Menangani Polwan

Marlien, terdapat tantangan tersendiri sebagai Kabid Propam dalam menangani Polwan yang melakukan ulah. 

"Tentunya ketentuannya sama dengan kepolisian laki-laki. Dalam ketentuan peraturan Kapolri kan berlaku untuk Polwan juga," jelasnya. 

Marlien pun membeber perbedaan pelanggaran yang dilakukan polisi wanita dan polisi laki-laki. 

"Kalau Polwan itu yang paling banyak melakukan pelanggaran bagaimana hidup hedonisme yang selalu ada di media sosial, padahal dalam ketentuan di kepolisian tidak dibenarkan," jelasnya.

Sebaliknya, Marlien menyebut sebagai Polwan harus menunjukan hal yang positif dan menggugah masyarakat, dan hal tersebut yang diinginkan pimpinan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved