Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut Senin 9 Desember 2024, 9 Paslon di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK, E2L Menyusul

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) berniat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribunmanado.co.id/dik
Berita Populer Sulut Pagi Ini Senin 9 Desember 2024. 

MANADO, TRIBUN - Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Utara mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan utama mereka, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan pemenang pilkada.

Pantauan Tribun Manado di laman resmi MK hingga Minggu (8/12/2024), sembilan paslon dari Sulut yang mendaftarkan gugatan yakni paslon Pilwako Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut.

Juga paslon Pilwako Tomohon, Wenny Lumentut dan Michael Mait.

Di Minahasa, paslon Susi Fiane Sigar dan Perly Pandeiroot juga mendaftarkan gugatan.

Demikian pula paslon Pilbup Minahasa Utara, Melky Pangemanan dan Christian Kamagi.

Juga paslon Pilbup Minahasa Tenggara, Djein Rende dan Ascke Benu.

Dari wilayah Bolmong raya, terdapat nama paslon Pilbup Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Ombuh.

Juga paslon Pibup Bolaang Mongondow Timur, Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.

Sementara dari wilayah Nusa Utara, ada nama paslon Pilbup Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Baca juga: Deretan Paslon di Pilkada Sulawesi Utara yang Ajukan Gugatan di MK

Alasan paslon

Beragam alasan paslon mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Paslon Susi dan Perly di Minahasa, misalnya, menyatakan pencalonan Robby Dondokambey sebagai calon bupati cacat formil karena statusnya sebagai anggota DPRD Sulut

Kuasa hukum Susi-Perly, Lefrando Sumual mengatakan, KPU tidak memperhatikan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi Robby, yakni harus mundur dari jabatan anggota DPRD bila mengikuti kontestasi pilkada.

Dengan demikian, pencalonannya bersama Vanda Sarundajang sebagai calon wakil bupati tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved