Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Minahasa Tenggara

KPU Minahasa Tenggara Tampil Tercepat di Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Sulawesi Utara 2024

Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod memimpin langsung pemaparan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di Kabupaten Mitra.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
KPU Minahasa Tenggara
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tampil tercepat pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar KPU Sulut pada, Kamis – Sabtu (5-7/12/2024), di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod memimpin langsung pemaparan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di Kabupaten Mitra.

Otnie didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara yakni Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Mitra Fajri Monoarfa.

Dalam paparannya, Otnie menyebutkan, untuk perolehan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Yulius Selvanus – Victor Mailangkay sebanyak 19.763 suara.

Lalu paslon nomor urut dua Elly Engelbert Lasut – Hannny Joost Pajouw 31.417 suara.

Dan paslon nomor urut tiga Steven Kandouw – Denny Tuejeh sebanyak 22.853 suara.

"Jumlah seluruh suara sah 74.033, suara tidak sah 1.668. jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 75.701,” kata Otnie melalui rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, 

Pemaparan KPU Mitra ini terhitung yang tercepat dibanding KPU Kabupaten dan Kota lainnya di Sulut. 

Karena kelengkapan data dan sejumlah hal telah ditangani ditingkat kecamatan hingga kabupaten.

Pemaparan itu berlangsung mulus kurang dari 20 menit.

Diketahui, setelah selama tiga hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut.

KPU Sulut akhirnya menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.

Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. 

Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Sehari sebelumnya, KPU Sulut sudah memperoleh hasil penghitungan suara, kemudian dilakukan pencermatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved