Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yasti Mokoagow

7 Pelanggaran Berat Yasti Mokoagow dalam Organisasi PDIP

Berikut 7 Pelanggaran Yasti Mokoagow dalam Organisasi PDIP, Tidak Melaksanakan Konsolidasi hingga Dukung Paslon Rival di Pilkada 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado/Facebook
7 Pelanggaran Yasti Mokoagow dalam Organisasi PDIP. Mulai dari Tidak Melaksanakan Konsolidasi, Dukung Paslon Rival di Pilkada hingga Tidak Terlibat Dalam Kampanye Paslon yang Diusung Partai. 

5. Memberikan Dukungan Dana Kepada Paslon Lain

Tindakan Yasti memberikan dukungan dana kepada paslon yang bukan diusung oleh partai, juga menunjukkan pelanggaran terhadap integritas dan kesetiaan terhadap partai.

6. Tidak Terlibat Dalam Kampanye Paslon yang Diusung Partai

Dra, Hi. Yasti sama sekali tidak terlibat dalam kampanye untuk memenangkan paslon yang diusung PDI Perjuangan di Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow.

7. Pernyataan Publik yang Menghancurkan Semangat Pemenangan

Dra, Hj. Yasti seringkali membuat pernyataan di hadapan publik bahwa pasangan Limi-Welty akan dikalahkan. 

Sosok Yasti Mokoagow

Yasti Soepredjo Mokoagow merupakan seorang politisi, kelahiran 8 Maret 1968 di Manado.

Memiliki nama lain yaitu Sumartini Silagondo Triastuti Soepredjo, dirinya dikenal sebagai seorang politisi ulung.

Yasti pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2017-2022.

Sebelum menjadi Bupati Bolmong, Yasti juga pernah menjadi anggota DPR RI yang diusung oleh PAN dalam dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2016.

Kini, Yasti mengemban tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk periode 2024-2029.

Yasti ditempatkan di Komisi V DPR RI

Penetapan dilakukan dalam rapat sidang paripurna pimpinan dan anggota komisi yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Dalam sidang penetapan Yasti dan beberapa anggota lainnya berdasarkan penempatan komisi sesuai dengan fraksi-fraksi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved