Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Sulut

Begini Tanggapan Tim Hukum AA - RS Terkait Putusan Bawaslu Sulut : Sudah Sesuai Aturan

Kubu calon Wali kota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA RS) angkat bicara mengenai ditolaknya gugatan TMS

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu calon Wali kota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA RS) angkat bicara mengenai ditolaknya gugatan TMS dari Paslon Imba - Ivan oleh Bawaslu Sulut.

Ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon menyebut putusan itu sangat tepat. "Sudah sesuai  Perbawaslu 9 tahun 2020," katanya Jumat (6/12/2024). 

Ia menuturkan, Perbawalu mensyaratkan laporan musti memenuhi aspek formil dan materiil.

Sedang laporan kubu Beriman hanya memenuhi syarat formil.

"Bilamana salah satu tidak terpenuhi maka kami menilai putusan Bawaslu sudah sangat tepat," katanya.

Ia menegaskan, putusan tersebut juga otomatis membantah tuduhan bahwa AA RS melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan pemungutan suara.
 
Laporan Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Bawaslu Sulut kandas.

Diketahui pasangan Imba Ivan melaporkan dugaan TSM yang diduga dilakukan pasangan AA RS.

Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.

Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

"Ke satu, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.

Ungkap dia, tiada terpenuhinya syarat materill menyebabkan laporan tak bisa berlanjut.

"Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata dia.

Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AA RS) siap hadapi laporan TSM yang dilayangkan pasangan Beriman di Bawaslu Sulut.

“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan kepada Tribunmanado, Kamis (5/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved