Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini: FDW Menang, Janji YSK ke BMR, Laporan Tim Imba Ditolak

Berikut adalah berita populer Sulawesi Utara ( Sulut ) hari ini Jumat 6 Desember 2024.

Tribun Manado
3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini: FDW Menang, Janji YSK ke BMR, Laporan Tim Imba Ditolak 

Bangun Rumah Imam

YSK mengungkap janji politiknya akan membangun rumah untuk para Imam Masjid manakala menjadi Gubernur Sulawesi Utara.

Dia melihat Imam Masjid perlu mendapat tinggal yang baik agar bisa mudah ditemui para Jemaah.

"Kalo di Kristen itu adanya pastori, tempat tinggal sementara pendeta.

Saya ada keinginan di Masjid itu tempat tinggal imam," jelasnya saat mengunjungi Pesantren Al Hidayah Tadoy Kecamatan Bolaang Timur, Bolmong, Kamis (25/7/2024) sore kemarin.

Kata YSK, ke depan setiap imam tidak perlu lagi memikirkan untuk mencari tempat tinggal, dan harus dibangun oleh Pemerintah.

"Saya berkeinginan dan tidak mau lagi melihat para imam-imam yang dari jauh-jauh harus memikirkan tempat tinggal, kenapa tidak dibuat seperti gereja ada pastori.

Jadi ini janji politik saya ketika menang sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

3. Breaking News : Gugatan Imba - Ivan di Bawaslu Sulawesi Utara Kandas, Ini Alasannya

Laporan paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Bawaslu Sulut kandas.

Diketahui pasangan Imba Ivan melaporkan dugaan TSM yang diduga dilakukan pasangan AA RS.

Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.

Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

"Ke satu, laporan pelapor memenuhi syarat formil.

Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.

Ungkap dia, tiada terpenuhinya syarat materill menyebabkan laporan tak bisa berlanjut.

"Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata dia.

Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) siap hadapi laporan TSM yang dilayangkan pasangan Beriman di Bawaslu Sulut.

“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan kepada Tribunmanado, Kamis (5/12/2024).

Rangga membeber, pihaknya siap melayani hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Dirinya berharap bawaslu dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif. Tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Adapun deretan pelaggaran yang dianggap TMS selama masa Pilkada di antaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian politik uang di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved