Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan PKB

Ada Pembebasan Denda 100 Persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Sebelum Tanggal 31 Desember 2024 

Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun Manado
Ada keringanan pajak kendaraan bermotor di Sulut. 

Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Adapun keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen.

Sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen. 

(Tribun Manado/art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved