Keringanan PKB
Ada Pembebasan Denda 100 Persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Sebelum Tanggal 31 Desember 2024
Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Adapun keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen.
Sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.
Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.
(Tribun Manado/art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Keringanan PKB
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Jawa Barat Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.