Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan PKB

Ada Pembebasan Denda 100 Persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Sebelum Tanggal 31 Desember 2024 

Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun Manado
Ada keringanan pajak kendaraan bermotor di Sulut. 

MANADO, TRIBUN - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat diberikan kemudahan oleh Pemerintah Provinsi Sulut

Ada keringanan pajak kendaraan bermotor. Ini sebagai Christmas Gift Pemprov Sulut dibawah pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. 

Salah satu keringanan yang diberikan pada program Pemprov Sulut ini adalah pembebasan denda pajak Pokok Kendaraan Bermotor atau PKB. 

Keringanan ini memiliki batas waktu. Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi. 

“Pelayanannya sementara berjalan. Waktunya tinggal bulan Desember ini,” ujar Kepala Bapenda Sulut June Silangen, Rabu (4/12/2024).

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 11 November 2024. 

Selain bebas denda PKB, pada program ini juga ada berbagai keringanan lainnya. 

Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberikan Pemprov Sulut

- Keringanan pokok PKB.

Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. 

- Pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

- Pembebasan denda PKB 100 persen. 

- Pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. 

Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

- Diskon pokok PKB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved