Keringanan PKB
Ada Pembebasan Denda 100 Persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Sebelum Tanggal 31 Desember 2024
Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUN - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat diberikan kemudahan oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Ada keringanan pajak kendaraan bermotor. Ini sebagai Christmas Gift Pemprov Sulut dibawah pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Salah satu keringanan yang diberikan pada program Pemprov Sulut ini adalah pembebasan denda pajak Pokok Kendaraan Bermotor atau PKB.
Keringanan ini memiliki batas waktu. Pemprov Sulut hanya menyediakan waktu hingga tanggal 30 Desember 2024. Masih tersisa 26 hari lagi.
“Pelayanannya sementara berjalan. Waktunya tinggal bulan Desember ini,” ujar Kepala Bapenda Sulut June Silangen, Rabu (4/12/2024).
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 11 November 2024.
Selain bebas denda PKB, pada program ini juga ada berbagai keringanan lainnya.
Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberikan Pemprov Sulut
- Keringanan pokok PKB.
Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo.
- Pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).
- Pembebasan denda PKB 100 persen.
- Pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII.
Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).
- Diskon pokok PKB.
Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Calvin Verdonk Dicoret, Maarten Paes Berpeluang Starter |
![]() |
---|
Gempa Terkini Guncang Sulawesi Tengah Sore Ini Rabu 8 Oktober 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Sosok Benjamin Paulus, Dokter Spesialis Paru, Dilantik Presiden Prabowo Jadi Wamenkes RI |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Deicy Paath, Kadis PUPR Sulawesi Utara Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.