Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Manado

Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu

KPU Manado Tetapkan AA-RS Paslon Terpilih. Imba-Ivan Curiga Pelanggaran TSM, Masukkan Bukti ke Bawaslu, Bersiap ke MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Dokumentasi Tribun Manado/HO
Foto Kanan - Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut memberi keterangan kepada wartawan sesuai memasukkan bukti laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu Sulut. Foto Kiri - Imba - Ivan. 

MANADO, TRIBUN - Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 03, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut (Imba-Ivan) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado membatalkan kemenangan paslon nomor urut 01, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) dalam Pilkada 2024.

Mereka menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan AA-RS karena sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim hukum paslon Imba-Ivan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Manado, Selasa (3/12/2024). Mereka membawa sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran TSM itu.

Ketua Harian Golkar Manado Oktavian Walintukan selaku ketua bidang kampanye kubu Imba-Ivan menyebut, bukti-bukti pelanggaran mereka peroleh dari masyarakat.

"Kami ingin pihak Bawaslu memproses temuan-temuan ini karena ini TMS," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (27/11) seusai pemungutan suara. Tim kemudian mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu pada Senin (3/12/2024).

Sejumlah pelanggaran yang mereka laporkan di antaranya kegiatan pasar murah di seluruh rumah ibadah di Manado.

Juga pemberian uang (money politics) saat masa kampanye dan masa tenang. Juga pembagian ribuan vocer di Perumahan Griya Paniki Indah.

Serta politik uang dengan modus dapur umum pada 27 November 2024.

Menurut Oktavian, dasar laporan Imba-Ivan bukan sekadar mengajar kemenangan.

Ia menegaskan, pihaknya ingin menunjukkan penegakan demokrasi yang bersih. 

Pihaknya siap berjuang hingga ke Mahkamah Konstitusi bila tuntutan kandas di Bawaslu.

"Kami ingin demokrasi yang bersih tanpa kecurangan dan itu sudah ditunjukkan oleh Imba-Ivan.

Makannya kalau sampai masalah tidak selesai, kami akan lanjut ke MK sampai paslon yang tergugat mengarah ke diskualifikasi," kata dia.

Sebelumnya, KPU Kota Manado menetapkan Andrei-Richard sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2025-2030 terpilih.

Penetapan hasil pleno rekapitulasi suara berlangsung pada Selasa (3/12) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, pihak Bawaslu dan Gakkumdu belum membuat laporan terkait dugaan pidana pilkada.

"Mungkin bisa konfirmasi ke Bawaslu karena untuk penangan pelaporan tindak pidana pemilu di Bawaslu.

Apabila ada dugaan pidana yang dikaji oleh Bawaslu dan tim Gakkumdu maka Bawaslu akan membuat laporan polisi," terang dia.

Berdasarkan hasil pleno, AA-RS meraih 107.285 suara pemilih Kota Manado.

Pasangan usungan PDIP ini unggul di delapan dari 11 kecamatan, yakni Bunaken Kepulauan, Paal Dua, Wenang, Singkil, Tikala, Sario, Malalayang dan Wanea. 

Sementara, paslon nomor urut 02 Benny Parasan-Boby Daud memperoleh 12.501 suara.

Kemudian paslon nomor urut 03 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut memperoleh 97.564 suara. Imba-Ivan meraih suara terbanyak di Kecamatan Mapanget, Bunaken Darat dan Mapanget. 

Sedangkan pasangan calon nomor urut 04 Jacob Pilemon Audy Karamoy-Lucky Datau meraih 1.839 suara.

"Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih untuk periode 2025-2030," kata Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang. 

Terkait laporan kubu Imba-Ivan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara Zulkifli Densi mengungkapkan, laporan akan ditelaah dulu. 

"Diregistrasi dan kita verifikasi syarat formal dan materilnya. Untuk registrasi sendiri paling lambat sehari setelah berkas laporan dinyatakan lengkap," kata Densi. 

Bila memenuhi syarat, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menggelar sidang. "Akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dibacakan dalam sidang pendahuluan untuk hasilnya," ujarnya lagi. 

Pengamat hukum Reza Sofian menilai, laporan dugaan pelanggaran harus kembali ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

"Apabila salah satu hal dari aturan itu PKPU itu terpenuhi dari tindakan tidak memenuhi syarat, maka otomatis pihak yang melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi atau rekomendasi DKPP, tapi semua harus kembali ke Putusan Mahkamah Konsitusi," jelasnya.

Kata Reza yang dimaksud laporan administrasi TSM yaitu saat pilkada telah melibatkan ASN, ditemukan politik uang, penggelembungan atau pengurangan suara, pelanggaran etik, penyelenggara pilkada, tidak dilibatkannya pemantau pemilihan.

"Tapi pastinya kembali yang melaporkan harus memiliki bukti yang kuat juga, kalau tidak ada pasti akan ditolak oleh hakim," kata dia.

(Tribun Manado/fer/ndo/ren/max)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved