Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Manado

Hasil Pemeriksaan Awal Mayat Mahasiswi Unsrat Ditemukan Tewas di Kos Manado, Keluarga Tolak Otopsi

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menjelaskan pihak keluarga meminta tidak melakukan otopsi tubuh Juita Apena

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
Korban saat dievakuasi oleh Tim Bid Dokkes Polda Sulut ke RS Bhayangkara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menjelaskan pihak keluarga meminta tidak melakukan otopsi tubuh Juita Apena (21) mahasiswi Fakultas Hukum Unsrat, Manado, asal Kabupaten Kepulauan Talaud, ditemukan tewas, pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Ia ditemukan di dalam kamar kos di Kelurahan Bahu Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

"Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi, sehingga dibuatkan penolakan otopsi," ujar Elwin, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Temuan Mayat Mahasiswi Unsrat, Adik Aniaya Kakak Ipar

Kata Elwin pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena pihak keluarga menolak otopsi.

"Karena pihak keluarga menolak untuk otopsi," jelasnya.

Sementara itu, dari sumber yang didapatkan  Tribumanado,co,id, penyebab korban meninggal diduga karena sakit.

" Korban sakit sehingga meninggal dunia," tutur sumber.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengungkapkan korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas kasur dengan darah mengalir dari mulut dan mata.

Menurut keterangan saksi, Meidi Tehamen, yang pertama kali mencium bau tidak sedap pada 2 Desember 2024, kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama pemilik kost, Bonga Karaeng, untuk mencari sumber bau tersebut.

Mereka menemukan korban melalui jendela kamar dengan menggunakan kamera ponsel, saksi segera melaporkan penemuan ini ke Polsek Malalayang," ujar Elwin.

Menurut Elwin berdasarkan saksi lain juga memberikan keterangan mengenai interaksi terakhir mereka dengan korban sebelum penemuan mayat tersebut.

Di antaranya, saksi Leydi Aramana yang mencium bau tidak sedap pada 2 Desember malam, dan saksi Melan Poae yang terakhir kali melihat korban pada 29 November 2024.

"Setelah penemuan tersebut, tim Bid Dokkes Polda Sulut melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RS Bhayangkara.

Pemeriksaan awal oleh Tim Identifikasi mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan yang menyebabkan darah keluar dari mata dan mulut," terangnya.

Dia menambahkan setelah jenazah dievakuasi, Kanit Reskrim IPDA Yamin Pilomonu, segera mengamankan TKP, memasang garis polisi, dan melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved