Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilwako Bitung 2024

Breaking News: KPU Bitung Sulut Gelar Pleno Tingkat Kota, Surat Mandat Saksi Paslon Diperiksa

Sebelum di buka oleh Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, dilakukan pengecekan surat mandat terhadap saksi-saksi dari pasangan calon (Paslon).

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Suasana pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Bitung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2024, di KPU Bitung Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung Sulut, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota di aula kantor KPU, Selasa (3/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Bitung pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2024.

Sebelum di buka oleh Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, dilakukan pengecekan surat mandat terhadap saksi-saksi dari pasangan calon (Paslon).

Baca juga: Pilwako Bitung Sulut, Jelang Hari Pencoblosan KPU Bitung Gelar Doa Bersama

Ada saksi dari tiga Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut, serta saksi dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.

"Surat mandat untuk memastikan yang hadir dalam rapat pleno dari paslon," kata Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw.

Dari pencermatan surat mandat sebagai saksi paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor 2 Hengky Honandar - Randito Maringka, dua nama saksi yang ada namun dalam surat mandat tidak di cantumkan tanggal surat.

Sehingga Ketua KPU Bitung meminta pihak saski paslon Hengky - Randito melakukan pencermatan.

Dan langsung di lakukan pencermatan dengan menulis tanggal 03 Desember 2024.

Rapat pleno ini di buka dengan tanda pengetukan palu sidang oleh Ketua KPU Bitung.

Kemudian anggota KPU Bitung Muhajir Latjanudin.

Jalannya Pleno di pimpin oleh anggota KPU Bitung Yunoy Rawung.

Anggota KPU kordiv Teknis Penyelenggara Yunoy Rawung menjelaskan, pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kota Bitung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024.

Ia menjelaskan prosedur rapat pleno tingkat kota, dimana panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari setiap kecamatan secara berurutan sampai delapan kecamatan bergiliran.

Pada kesempatan itu Bawaslu Kota Bitung sempat memberikan interupsi terkait dengan pasal 30 ayat 3, prosedur yang akan dijalankan pada saat rapat pleno.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved