Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Sulut 2024

Pilkada Sulut 2024, Suara YSK Tak Capai Target, Elly Lasut Hasil Kita Unggul Tipis

Hasil Pilkada Sulawesi Utara 2024 menjadi sorotan pengamat hukum konstitusi, YSK Unggul hitung cepat, E2L isyaratkan ke MK

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Calon Gubernur Yulius Komaling (kiri) dan Elly Lasut (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Pilkada Sulawesi Utara 2024 telah selesai.

Dimana dalam hasil hitung cepat yang mendapat suara terbanyak yakni pasangan calon YSK-Victor.

Dengan persentase kemenangan YSK-Victor yakni sebanyak 36,51 persen.

Dari hasil tersebut membuat YSK memperoleh suara tertinggi versi quick count.

Sementara itu paslon lainnya yakni E2L-HJP mendapat 31,94 persen.

Dan terakhir ada paslon SKDT yang mendapat 31,55 persen.

Dimana persentase tersebut merupakan hasil dari quick count lembaga survey.

Namun hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU

Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari YSK dan E2L hingga pengamat hukum.

YSK Menang Tapi Suara Tak Sesuai Target

Yulius Selvanus Komaling (YSK) menjelaskan perolehan suara yang ditargetkan pihaknya di Pilkada Sulut 2024 ternyata tak capai.

Cagub YSK yang berpasangan dengan Cawagub Victor Mailangkay di Pilgub Sulut 2024, meraih perolehan suara tertinggi, berdasarkan hitung cepat (quick count).

Namun, suara yang diraih ternyata tidak sesuai dengan angka yang sudah ditargetkan oleh kubu YSK-Victor.

YSK mengatakan bahwa target YSK-Victor yakni sebesar 42 persen suara. Sementara berdasarkan hitung cepat, paslon nomor urut 01 ini meraup 36.51 persen suara.

"Turun ya. Saya targetnya 42 persen," kata YSK saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (27/11/2024).

YSK kemudian mengungkap penyebab targetnya tak tercapai.

Ia mengatakan bahwa masih ada oknum yang mau menerima uang.

"Ini karena masih ada beberapa oknum yang masih mau terima uang," katanya.

Meski begitu, YSK pun bersyukur kemenangan yang diraih tanpa politik uang.

"Alhamdulilah Puji Tuhan saya dan pak Victor menang tanpa politik uang. Jadi itu yang menyebabkan target kami tidak sampai atau masih terkikis," kata YSK.

Dua hari berselang setelah pemilihan, YSK menjelaskan target utamanya nanti apabila terpilih secara resmi berdasarkan penetapan KPU.

YSK menyebut, dirinya akan membersihkan Sulawesi Utara dari korupsi. 

"Hati-hati para koruptor, apalagi yang sudah menyusahkan masyarakat Sulut, kami berdua sudah hadir sekarang," jelas YSK kepada TribunManado.co.id, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, para koruptor diungkan dengan cara jahat, yakni melakukan mark up anggaran.

YSK berjanji akan membasmi semua koruptor di Sulut. "Ndak akan bisa lari dari YSK," sebut Yulius Komaling. 

Cagub berdarah Kakas Minahasa ini menyebut apa yang menjadi keinginan Presiden Prabowo Subianto. 

"Pak Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada koruptor lagi di Sulawesi Utara. Karena ini kampung halamannya. Basmi koruptor," sebut YSK.

Ia lantas mengajak seluruh kalangan agar bersama-sama bergandengan tangan membangun Sulawesi Utara agar lebih maju dan bersih dari KKN dan hal-hal merugikan rakyat lainnya.

"Perbedaan itu hal biasa, tapi saatnya kita bersatu dan membangun bersama," jelas YSK.

Elly Lasut Isyaratkan ke MK

Calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut mengungkapkan, berdasarkan perhitungan real count, E2L-HJP unggul perolehan suara. 

"Berdasarkan perhitungan data C1 yang masuk sudah 91 persen, ada hasil positif dan kita unggul meskipun tipis," kata Elly dalam siaran langsung Facebook, Kamis (28/11/2024) malam. 

Kata Elly, pendukung diharapkan sabar dan mengawal perolehan suara sampai ada penetapan oleh KPU. 

"Akan ada perhitungan di KPU. Bisa juga akan diuji di MK. Kita tetap tenang saja," katanya lagi. 

Menurut Elly, jika masih ada hal-hal yang dianggap keliru, salah atau melawan hukum ada forum resmi. 

"Saudara-saudara tidak usah berkonvoi.

Jika ada bukti yang tidak sesuai aturan, kirimkan ke tim kampanye daerah," katanya lagi. 

Begitu juga, Elly menegaskan kembali sikap siap menang siap kalah. 

"Kita harus berbesar hati. Siapa yang menang kita berikan dukungan.

Dan kalau E2L HJP menang, tentu harus dihargai juga," katanya.

Kepada para pendukung, Elly berpesan agar menjaga situasi kondisi.  

"Jangan sampai memicu perpecahan apalagi pertikaian. Kita ikuti saja tahapan," katanya. (ndo) 

Pengamat Hukum soal Hasil Pilkada Sulut

Menarik dan ketat itulah fakta yang terjadi pada Pilkada di Sulawesi Utara pada 27 November 2024 tersebut dengan berbagai upaya, usaha dan strategi para kontestan lewat visi, misi dan program yang ditawarkan bagi rakyat Sulawesi Utara.

Berdasarkan catatan Dr Alfian Ratu Pengamat Hukum Konstitusi, ketika beberapa Lembaga survey merilis hasil quick count (perhitungan cepat), banyak dinamika yang berkembang bahkan ada salah satu kontestan pasangan calon membuktikan kualitasnya sebagai maestro strategy yaitu Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay.

Perpaduan TNI dan Sipil ini mampu membuat kaget konstalasi politik nyiur melambai ini.  

Seluruh Lembaga survey sebelum Pilkada berlangsung merilis elektabilitas mereka dibawah pasangan konstentan lain, E2L-HJP dan SKDT.

Tapi menurut perhitungan cepat (quick count), justru mereka berada paling diatas.

Meskipun hasil akhirnya harus mengacu pada Berita Acara Hasil Rekapitulasi  Penghitungan  Suara dari KPU  Provinsi  Sulawesi  Utara, yang pada akhirnya menentukan masing-masing pasangan calon kontestan akan mengambil sikap untuk menerima atau melanjutkan babak  baru  pertarungan  pilkada  sulut di  Mahkamah Konstitusi.

Berbicara mengenai Mahkamah Konstitusi sampai saat ini tetap berwenang mengadili pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,  yang menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selanjutnya menyatakan  Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Republik Indonesia.

Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu maka penyelesaian sengketa pilkada pada tahun 2024 ini tetap berada dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Disatu sisi masyarakat Sulawesi Utara  menanti  seperti  apa  pertarungan jika hasil pilkada ini sampai diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, tetapi disatu sisi perlu juga diberikan pandangan seperti apa dan bagaimana Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, khusus mengenai Ambang Batas Pengajuan Permohonan Penyelesaian  Sengketa  Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum  kepala  daerah menurut Alfian Ratu, dalam Disertasinya dengan Judul Paradigma Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, menyatakan 9 (Sembilan) alasan :

Pertama, Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa dapat memberikan beberapa implikasi penting, sebagai cara untuk melegitimasi hasil pemilihan, meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum serta memberikan kontribusi pada terinstitusionalisasinya norma-norma dan praktek-praktek demokrasi.

Kedua, Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh Pasal 24C  ayat (1) UUD 1945 adalah  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ketiga, Paradigma pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan  mengalami  perubahan yaitu ditangani oleh badan peradilan khusus.

Badan Peradilan Khusus dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional, namun tidak ditegaskan  pengaturannya  sebagai  badan  peradilan  yang  berdiri sendiri, ataupun menjadi peradilan khusus dibawah lingkungan peradilan umum ataupun peradilan tata usaha negara.

Sambil menunggu terbentuknya badan peradilan khusus, kewenangan transisional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan serentak diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Keempat. Penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang diterapkan oleh Mahkamah konstitusi untuk kurun waktu 2008 – 2020, yang dibagi kedalam 2 periode yaitu periode sejak  pelimpahan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008  sampai 2014 dan periode pemberlakuan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari tahun 2015 sampai Pilkada  pada Desember 2020 dan yang terakhir nanti dilaksanakan pada tahun 2024.

Kelima, pergeseran pendekatan yang digunakan oleh MK dalam melaksanakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, yaitu dari pendekatan procedural justice ke pendekatan substantive justice.

Keenam, sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi harus terikat dengan hukum acara yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan perkara.

Bagaimana  penerapan atau implementasi prosedur beracara dan akibat hukumnya dari penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang tidak didasarkan atas kesalahan hasil perhitungan suara semata, tetapi juga menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah, serta dikaitkan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam menerapkan hukum acara pemeriksaan atas pelanggaran kualitatif, prinsip pembuktian mana yang diterapkan: pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsleer) untuk mencari kebenaran materiil (beyond reasonable doubt) seperti peradilan pidana, prinsip preponderance of evidence untuk mencari kebenaran formil (formeel waarheid) seperti peradilan perdata, atau bersandar pada pembuktian bebas terbatas dalam peradilan tata usaha negara.

Ketujuh, pada prinsipnya terhadap persoalan pelanggaran selama proses pemilihan umum kepala daerah, sudah ada mekanisme penyelesaian diluar peradilan sengketa hasil.

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan, perselisihan dimaknai sebagai bukan hanya sebagai masalah kuantitas rekapitulasi hasil suara saja.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved