Pilkada Sulut 2024
Daftar TPS Rawan di Sulawesi Utara, Ternyata Ada Ribuan TPS yang Perlu Diwaspadai
Hasilnya terdapat ribuan TPS yang masuk kategori rawan, termasuk 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Waktu pencoblosan calon kepala daerah tinggal menghitung waktu.
Besok secara serentak warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepada daerah pilihan mereka.
Warga Indonesia mulai dari pagi hingga siang hari akan datang ke TPS untuk mencoblos.
Termasuk warga Sulawesi Utara ( Sulut ).
Berbicara soal mencoblos dan TPS, tahukah Anda ternyata di Sulawesi Utara ada banyak TPS yang rawan.
Pihak Bawaslu Sulawesi Utara telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pilkada 2024.
Hasilnya terdapat ribuan TPS yang masuk kategori rawan, termasuk 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan.
Terkait hal tersebut, saat ini Polda Sulawesi Utara telah mempersiapan pasukan guna melakukan pengamanan dan pencegahan, terutama di sejumlah TPS yang masuk kategori rawan.
Salah satu bagian dari persiapan Polda Sulut tersebut yakni menggelar latihan bersama Lintas Ganti Dalmas ke PHH Brimob, di Lapangan Pohon Kasih, Kawasan Megamas Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh personel Dalmas Polda Sulut dan pasukan Brimob Polda Sulut.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Polda Sulut.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar latihan rutin, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya
Kata Wakapolda, dengan berbagai potensi dinamika yang akan muncul selama proses Pilkada, Polda Sulut harus memastikan seluruh personel memiliki kemampuan, kesiapan, dan ketangguhan fisik maupun mental dalam menjalankan tuga.
Ia berharap seluruh anggota dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar dalam setiap simulasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
"Latihan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yang mengatur bagaimana penggunaan kekuatan harus dilakukan secara terukur, bertahap, dan sesuai prinsip hukum serta hak asasi manusia," jelasnya
Dia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat, dedikasi, dan tanggung jawab.
"Jadikan latihan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kekurangan, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat mental dan fisik kita sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," jelasnya.
Hasil pemetaan TPS Rawan di Sulawesi Utara oleh Bawaslu
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1) 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2) 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri.
3) 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
4) 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2) 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
3) 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4) 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5) 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6) 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi
1) 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)
2) 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3) 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4) 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5) 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6) 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7) 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. (ndo/ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Besok, KPU Manado Tetapkan Andrei Angouw - Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wawali Terpilih |
![]() |
---|
Melky - Christian Tulis Ucapan Selamat ke Joune - Kevin: Sahabat, Jaga dan Kawal Amanah Rakyat Minut |
![]() |
---|
Srikandi PDIP Manado Venny Nangka Syukuri Putusan MK Menangkan Andrei Angouw - Richard Sualang |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Besok KPU Tetapkan Kemenangan Pasangan IDEAL di Pilkada Bolsel 2024 |
![]() |
---|
Putusan MK Terkait Pilkada Minut dan Tomohon, Ini Kata Kuasa Hukum PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.