Kasus Perdagangan Orang
Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo yang Dilakukan Seorang Pria Asal Sulteng
Berikut Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo yang Dilakukan Seorang Pria Asal Sulteng.
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Praktek tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka seorang pria asal Sulawesi Tengah berhasil dibongkar kepolisian Gorontalo,
Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial RM (27).
Ia diduga mengeksploitasi 10 wanita muda untuk ditawarkan ke berbagai kalangan dengan tarif beragam.
Dari penangkapan terhadap RM, terungkap beberapa fakta.
Berikut Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo yang Dilakukan Seorang Pria Asal Sulteng:
Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
RM pria asal Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian di Gorontalo.
Pasalnya dirinya telah melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kepolisian Daerah Gorontalo.
RM ditangkap di tempat hiburan malam saat tengah asik menghibur dirinya, pada Kamis 22 November 2024 malam.
Lima Wanita Ikut Diamankan
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kompol Leonardo Widharta kepada wartawan, Senin (25/11/2024) mengungkapkan bahwa RM menjual jasa para wanita di Gorontalo melalui Whatsapp.
Diduga ada sekitar 10 wanita yang ditawarkan RM.
Polisi saat ini ikut mengamankan lima wanita.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Identitas kelima wanita tersebut yakni SHP (21) dari Bolaang Mongondow Selatan Sulut, AIM (28) dari Bolaang Mongondow Timur Sulut, AP (27) dari Kotamobagu Sulawesi Utara, SL (22) dari Boalemo, dan SLAM (25) dari Gorontalo.
Pelaku Dapat Komisi
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan peran RM dalam bisnis esek-esek ini.
RM mengatur seluruhnya, mulai dari pertemuan antara si wanita dengan klien hingga menentukan hotel.
RM bahkan juga berperan sebagai orang yang mengantar si wanita ke hotel yang dipilih.
Dari aksinya ini, RM mendapat komisi Rp 200 ribu tiap satu wanita.
Tarif 1 Juta hingga 1,5 Juta
Para wanita ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp1 - 1,5 juta per sekali transaksi.
Menurut Kompol Leonardo, kelima korban mengaku telah beberapa kali dijajakan oleh RM kepada pelanggan.
"Kami masih mengidentifikasi lima korban lainnya yang diduga juga dieksploitasi oleh pelaku.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan ini," tegasnya.
RM Ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota
RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas TPPO.
"Dalam satu bulan terakhir, sebanyak tujuh kasus serupa berhasil diungkap," terang dia.
Drinya dengan tegas mengatakan, Polres Gorontalo akan terus menindak tegas para pelaku TPPO.
"Termasuk mucikari yang memanfaatkan teknologi untuk eksploitasi seksual," pungkasnya. (TribunGorontalo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.