Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

3 Berita Populer Sulut, Alasan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan, Harga Nilam Bikin Petani Senang

3 Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut). Alasan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan, Harga Nilam Bikin Petani Senang.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Grafis
3 Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut). Alasan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan, Harga Nilam Mahal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 3 berita populer Sulawesi Utara di portal online news Tribun Manado saat ini.

Pertama, berita terkait Kasus Ketua DPC PDIP Bitung Maurits Mantiri yang kini telah dihentikan.

Kedua, Olly Dondokambey berikan orasi dukungan terhadap Steven Kandouw dan Denny Tuejeh untuk Pilgub Sulut 2024.

Ketiga, harga minyak nilam yang semakin tinggi membuat petani di Bolmong senang.

Berikut selengkapnya 3 berita populer Sulut yang dimuat TribunManado.co.id pada Senin 25 November 2024 :

1. Kasus Ketua DPC PDIP Bitung Maurits Mantiri Dihentikan, Gakkumdu : Daluarsa

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kota Bitung, Sulut, resmi menghentikan kasus dugaan Pidana Pemilu yang menjerat Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung, Maurits Mantiri.

Sebagaimana, Maurits Mantiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait orasinya di kampanye Kecamatan, paslon nomor 1 Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Bitung Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.

Berbekal alat bukti video yang di posting oleh akan palsu atau fake akun di media sosial (medsos) Facebook, hingga kasus ini bermuara ke Sentra Gakkumdu Kota Bitung.

Berdasarkan dua alat bukti, satu diantaranya akun palsu di sosial media facebook hingga menyerat Ketua DPC PDIP Bitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.

Kasus ini kemudian berproses dari penyelidikan, lalu naik ke penyidikan.

Dalam penyelidikan terlapor diperiksa sebagai saksi, hingga di tetapkan sebagai tersangka.

Dan muncul pemanggilan-pemanggilan kepada terlapor. Pemanggilan itu untuk melakukan BAP terhadap tersangka.

Saat pelimpahan ke tahap penyidikan, ada waktu 14 sesuai dengan peraturan bersama Bawaslu nomor 5 tahun 2020 pasal 23, penyidik melakukan tugas selama 14 hingga lengkap pemberkasannya.

Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved