Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer di Sulut: Ada Sesuatu di Langit hingga Terungkap Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai

Sejumlah kejadian telah terjadi di Sulut. Dan peristiwa tersebut heboh dan menjadi berita populer di Sulut. Dari ada susuatu di langit Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Petrick/Tribun Manado
Momen di Kampanye Akbar E2L HJP di Lapangan Koni Sario Kota Manado Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah berita populer di Sulawesi Utara ( Sulut ) hari ini Sabtu 23 November 2024.

Sejumlah kejadian telah terjadi di Sulut.

Dan peristiwa tersebut heboh dan menjadi berita populer di Sulut.

Dari ada susuatu di langit Manado.

Hingga dana hibah ke Sinode GMIM tak sesuai.

Berikut beritanya:

1.Ada Sesuatu di Langit

Momen tak terduga menggetarkan suasana Kampanye Akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), di Lapangan KONI Sario, Manado, Sulawesi Utara, Jumat 22/11/2024.

Saat Hanny Joost Pajouw (HJP) sedang berorasi, ia tiba-tiba terdiam dan menunjuk ke langit.

Di sana, tampak awan membentuk angka dua yang mencuri perhatian ribuan pendukung.

HJP menyebut momen tersebut sebagai 'tanda alam' kemenangan mereka. 

"Luar biasa, alam tidak pernah bohong. Ini tanda-tanda kemenangan E2L-HJP," ujarnya disambut sorak sorai pendukung.

Momen ini ia anggap sebagai bagian dari perjalanan historis perjuangan mereka di Pilgub Sulut

Ia juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat dan doa dari berbagai pihak merupakan kekuatan utama bagi mereka. 

"Kami berdua hanyalah hamba. Jika Tuhan berkenan, kami akan mencatat sejarah ini untuk Sulut," lanjutnya.

HJP menegaskan bahwa semangat perubahan untuk Sulut sudah terhembus kencang, dan mereka siap menjadi pemimpin yang melayani, bukan sekadar memimpin.

Baca selengkapnya di SINI

2. Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah Boltim Divonis Hukuman Mati, Begini Respon Aktivis Perempuan

Persidangan kasus pembunuhan bocah di Boltim yang menyeret terdakwa Arnita Mamonto alias Aning di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).

Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning. 

Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.

Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.

Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.

Hal itu karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Covenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHR), dan Indonesia mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Demikian juga dalam perkembangan Amandemen UUD 45 yang ke 2 dari pasal 28 A -28 J, yang pokoknya membahas tentang hak asasi manusia dengan amanat TAP MPR nomor XVI tahun 1988 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akan tetapi pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada human mati, sehingga hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia," tutur Jean.

Kata Jean pasal 10 huruf a KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok, pertanyaannya apakah setelah vonis pidana mati dijatuhkan masih ada upaya hukumnya?

Baca selengkapnya di SINI

3. Penggunaan Dana soal Dana Hibah ke Sinode GMIM Tak Sesuai

Ditreskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM.

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Dalam penjelasan dari pihak Polda Sulut bahwa aliran dana atau penggunaan dana terkait dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (20/11/2024).

Penyidik bahkan sudah meminta rincian kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," tuturnya.

Diketahui, pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Saragih.

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," tambah Kombes Ganda Saragih.

Adapun, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Baca selengkapnya di SINI

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved