Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan PM Israel Netanyahu Jadi Penjabat Perang: ICC Memiliki Yuridiksi di Gaza - Palestina

Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Kantor ICC di Belanda. Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. 

Secara historis, surat perintah penangkapan ICC terutama ditujukan kepada para diktator dan penjahat perang. 
Mengeluarkan surat perintah tersebut terhadap para pemimpin negara demokratis dengan peradilan independen seperti Israel merupakan preseden yang berbahaya dan tampaknya merupakan upaya ICC untuk menunjukkan bahwa mereka juga menyelidiki negara-negara yang "kuat". 
 
Surat perintah itu dapat mengintensifkan protes global terhadap Israel dan menekan pemerintah Barat yang bersahabat untuk menjatuhkan sanksi seperti embargo senjata. Beberapa pihak khawatir bahwa surat perintah itu dapat secara signifikan memperkuat klaim oleh para penentang Israel bahwa kejahatan perang tengah dilakukan di Gaza, sehingga tuduhan ini memperoleh "cap persetujuan" dari ICC.  

Mengeluarkan surat perintah penangkapan merupakan tahap awal dalam proses hukum ICC. Mengajukan tuntutan resmi terhadap pejabat Israel akan menjadi proses yang panjang. 

Selain itu, berdasarkan hukum internasional, sistem hukum domestik lebih diutamakan daripada pengadilan internasional dalam mengadili pelanggaran hukum internasional — suatu prinsip yang dikenal sebagai prinsip saling melengkapi.  

Dalam konteks ini, Israel memiliki argumen hukum substansial yang menegaskan keberadaan pengawasan internal yang kuat dan mekanisme peradilan yang meniadakan perlunya intervensi eksternal.

Dalam putusannya pada hari Kamis, para hakim mengklarifikasi bahwa mereka tidak membahas pembelaan potensial Israel, seperti komplementaritas, yang akan dibahas pada tahap selanjutnya. 

Hal ini menggarisbawahi pentingnya bagi Israel untuk terus memperkuat pembelaan hukumnya melalui investigasi internal yang independen guna mempersiapkan tahap selanjutnya dari proses hukum. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved