Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Manado

Terungkap Sosok 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Lab PCR Dinkes Manado, Ini Identitasnya

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Ilustrasi Mobil PCR Pemkot Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa hari ini kasus korupsi yang terungkap makin banyak.

Terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR.

Dimana dalam hal ini dari Dinas Kesehatan Manado.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua pejabat yang menjadi tersangka.

Kedua tersangka yakni dari pejabat pembuat komitmen.

Dan direktur CV Pratama Nusantara.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR.

Sebelumnya diketahui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020.

Dua tersangka diketahui adalah Steve alias (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi alias BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menjelaskan kejadian ini bermula pada Juli 2020.

Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara. 

Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.

Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

"Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," jelas Saragih.

Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini," tutupnya.

Daftar Kasus Korupsi Lainnya:

  • Dana Hibah

Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Dijelaskan langsung oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Penyidik sudah meminta rincian kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," tuturnya.

  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Dua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.

“DK adalah Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.

Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

  • Dana Desa

Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.

Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit

  •  Dana Tunjangan Guru dan Tenaga Honorer Lepas

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto mengatakan dari hasil penyelidikan total korupsi yang dilakukan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ungkap Kajari kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (14/11/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved