Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online di Sulut

Identitas 3 Tersangka Kasus Praktik Judi Online di Minahasa Selatan yang Ditangkap Cyber Polda Sulut

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) yang kedapatan sedang melakukan praktik judi online

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Pexels.com/Darya Sannikova
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa kasus kriminal terungkap di wilayah Sulawesi Utara.

Sebelumnya pengedar sabu berhasil di amankan pihak kepolisian.

Dimana 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu terancam hukuman mati.

Keduanya ditangkap di Manado.

Lantas kali ini pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku judi online.

Dimana kali ini para pelaku merupakan warga Minahasa Selatan.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi dari pihak kepolisian terkait kasus praktik judi online.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) yang kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap (Togel) jenis Sidney, Singapur dan Hongkong.

Para tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita

Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

"Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW," jelasnya Sabtu (16/11/2024)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah hp, uang tunai berjumlah Rp. 6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia

"Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar," jelasnya (Ren) 

Pelaku Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menejelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).

Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.

Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.

"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.

Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.

“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved