Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online di Sulut

Identitas 3 Tersangka Kasus Praktik Judi Online di Minahasa Selatan yang Ditangkap Cyber Polda Sulut

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) yang kedapatan sedang melakukan praktik judi online

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Pexels.com/Darya Sannikova
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa kasus kriminal terungkap di wilayah Sulawesi Utara.

Sebelumnya pengedar sabu berhasil di amankan pihak kepolisian.

Dimana 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu terancam hukuman mati.

Keduanya ditangkap di Manado.

Lantas kali ini pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku judi online.

Dimana kali ini para pelaku merupakan warga Minahasa Selatan.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi dari pihak kepolisian terkait kasus praktik judi online.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) yang kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap (Togel) jenis Sidney, Singapur dan Hongkong.

Para tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita

Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

"Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW," jelasnya Sabtu (16/11/2024)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah hp, uang tunai berjumlah Rp. 6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia

"Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar," jelasnya (Ren) 

Pelaku Pengedar Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved