Kasus Korupsi di Minahasa
Gelapkan Dana Tunjangan Guru dan Gaji THL, Eks Bendahara Disdik Minahasa Rugikan Negara 600 Juta
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.
"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.
Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).
(TribunManado.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.