Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi di Minahasa

Gelapkan Dana Tunjangan Guru dan Gaji THL, Eks Bendahara Disdik Minahasa Rugikan Negara 600 Juta

Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

Sedangkan, lanjut Kasi Intel, terdakwa EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana  terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved