Kasus Korupsi di Minahasa
Segini Kerugian Negara Akibat Korupsi Eks Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Sulawesi Utara
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.
Hal ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto mengatakan dari hasil penyelidikan total korupsi yang dilakukan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi, dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ungkap Kajari kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (14/11/2024).
Kajari menambahkan, bahwa nilai tersebut bisa saja kemungkinan bertambah.
"Untuk itu kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, bisa saja nominal tersebut bertambah, bahkan bisa juga berpotensi ada tersangka lain," beber Hermanto.
Menurut Hermanto, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.
“Saat ini tersangka MS sudah ditahan di Rutan Malendeng Manado," tandas Kajari Minahasa.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023. (Mjr)
kuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.