Kasus Korupsi di Minahasa
Gelapkan Dana Tunjangan Guru dan Gaji THL, Eks Bendahara Disdik Minahasa Rugikan Negara 600 Juta
Mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa inisial MS (46) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kasus Korupsi di Minahasa Lainnya
Sebelumnya pejabat di Minahasa juga telah divonis penjara terkait kasus korupsi.
Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana kedua terdakwa yakni DK mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022.
Kemudian EP orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.
Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait vonis hukuman terhadap kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Buntut kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya diputuskan, Rabu (13/11/2024
Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H.
Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,
“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.
Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro SH mengatakan kasus ini sebelumnya berproses di Kejari Minahasa.
“DK adalah Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK di Sekretariat DPRD Minahasa," jelas Suhendro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.