Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Pejabat Pemda

Daftar Pejabat Pemerintahan di Sulawesi Utara yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Negara Rugi Banyak

Berikut daftar beberapa pejabat dan eks pejabat pemerintahan di Sulawesi Utara yang terjerat kasus.  

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Kasus dugaan korupsi dana desa, polres sangihe (kiri), hukum tua di minut jadi tersangka (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar beberapa pejabat dan eks pejabat pemerintahan di Sulawesi Utara yang terjerat kasus.

Mereka terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Mulai dari dana desa hingga tunjangan profesi guru.

Salah satu kasus penyalahgunaan anggaran yang diungkap yakni dana desa di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara.

Dana desa di desa tersebut diduga dikorupsi.

Awal mula sampai kasus ini terungkap pun diungkap Polda Sulawesi Utara.

Diketahui kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Sangihe. 

Bagaimana awal mula hingga kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Sangihe? 

Simak penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Thamsil berikut ini:

Kombes Pol Michael Thamsil menuturkan, pada tahun 2019 setiap Desa di Kabupaten Sangihe menerima bantuan ADD dari pemerintah. 

Dana yang dialokasikan dalam APBN itu dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Binebes, yang berada di Kecamatan Tabukan Selatan. 

Dana tersebut mulai dikucurkan pada tahun 2019-2020. Diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.

Namun, dana ADD tersebut ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Di mana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan," terang  Kombes Pol Michael Thamsil.

Polda Sulawesi Utara melalui Polres Kepulauan Sangihe yang telah mencium adanya kejanggalan dalam pencairan ADD ini lantas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Walhasil, sejumlah pejabat di Desa Binebes pun dipanggil untuk diperiksa.

"Artinya kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan dan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum (penyidikan)," jelasnya Kamis (14/11/2024) 

Dirinya menjelaskan dalam tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.  

"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," tegas dia.

Selain di Sangihe, sejumlah pejabat pemerintah di Sulut dari kabupaten yang ada di Sulut juga tersandung kasus korupsi.

Berikut daftarnya.

  1. Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.

Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi warna orange.

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Kanit Tipidkor Reskrim Polres Minut, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres, kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit

2. Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi

Diketahui sebelumnya dua mantan pejabat divonis hukuman.

Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana kedua terdakwa yakni DK mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022.

Kemudian EP orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait vonis hukuman terhadap kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Buntut kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa akhirnya diputuskan, Rabu (13/11/2024

Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, dan Kusnanto Wibisono, S.H. 

Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, SH, Pattrick William R Malangkas, SH, MH, Azalea Z Baidlowi, SH, dan Penasehat Hukum terdakwa,

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara.

Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).” ujar Hakim dalam persidangan.

3.  Eks Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu. 

Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (inisial) MS sebagai tersangka. 

Dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam.

Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa 2023
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Pada konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa. 

Menurut Hermanto, tersangka MS  ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. 

“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024," sambung Hermanto.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved