Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Minahasa

Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi, Kini Divonis 1 Tahun Penjara

Dua orang terdakwa yakni EP dan DK divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Mejer Lumantow
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. 

"Anggaran tersebut bersumber dari APBD Minahasa Tahun Anggaran 2022," tandas Suhendro.

Ia mengatakan, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana  terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan  denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Mjr).

Hukum Tua di Minut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita lainnya seorang hukum tua di Minahasa Utara jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Minahasa Utara (Minut), Fredrik Tulengkey angkat bicara terkait kasus yang menimpa Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Hamid Sangadji.

Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Kami masih berkoordinasi dengan Camat dan Pjs Bupati, bagaimana tentang Hukum Tua kalau sudah ditetapkan tersangka," ucap Fredrik Tulengkey saat dihubungi Rabu 13 November 2024 malam.

Kemudian, Camat Likupang Barat (Likbar), Maikel Parengkuan juga saat dihubungi mengatakan hal yang sama bahwa, sementara berkoordinasi dengan Dinas PMD.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait kasus hukum tua tersebut," kata Camat Maikel.

Camat menegaskan, mereka akan ikut prosesnya.

"Karena masih sementara berproses di Polres jadi kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMs supaya ada pejabat sementara Hukum Tua di Desa Gangga Dua," sebut Camat.

Kecuali memang sudah putusan pengadilan, Camat menegaskan nanti ikut prosesnya seperti apa.

Sebelumnya, Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.

Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved