Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulawesi Utara

2 Berita Populer Sulawesi Utara Siang Ini, Kasus Dugaan Korupsi di Minahasa dan Minahasa Utara

Dua berita Sulawesi Utara populer siang ini Kamis 14 November 2024 di tribunmanado.co.id. Berita kasus dugaan korupsi di Minahasa dan Minahasa Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
Kumpulan berita populer siang ini Kamis 14 November 2024. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan. 

Tersangka Ditahan di Rutan Kelasa II A Manado

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MS ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng. 

“(Ditahan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024," sambung Hermanto.

Pasal-pasal

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3)," ujar Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro SH.

Juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Suhendro. (mjr)

Baca selengkapnya : disini (klik link)

2. Seorang Hukum Tua Jadi Tersangka 

Berita populer lainnya adalah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Seorang Hukum Tua (Kepala Desa) di Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minut pada Rabu 13 November 2024.

Hukum Tua tersebut berinisial HS. Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Hukum Tua Desa Gangga 2 Minut Sulawesi Utara Rugikan Negara Ratusan Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved