Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Bengkol Mapanget Manado, Motif Terungkap

Fakta-fakta kasus pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu 10 November 2024.

Tribun Manado
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Bengkol Mapanget Manado, Motif Terungkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kasus pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu 10 November 2024.

Diketahui pelaku yakni berinisial AW usia 19 tahun.

Sementara korban adalah DN berusia 20 tahun.

Korban tewas setelah ditikam oleh pelaku.

Berikut fakta lengkap pembunuhan di Bengkol yang dirangkum TribunManado.co.id:

Motif

Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (10/11/2024).

Seorang lelaki berinisial AW (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (20).

"AW sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena menusuk DN dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Selasa (12/11/2024).

Motifnya adalah kesalahpahaman.

"Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman.

Terancam 15 tahun penjara

Saat itu menghadiri acara pernikahan di Perumahan Puri Permai," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved