Pilkada 2024
Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri
Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.
Hanya bansos dari pemerintah pusat (kementerian) yang diperboleh dengan catatan harus dilaporkan.
Demikian surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.
Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. "Tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.
Menurut mantan Wali Kota Bogor, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak ditunda penyalurannya.
"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima.
Kata Wamendagri, keputusan penundaan bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang.
Terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
Jadwal Pilkada Serentak 2024:
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.