Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulaweis Utara

Buron 2 Bulan 8 Hari, Tersangka Penganiayaan Pakai Samurai di Bitung Ditembak Polisi di Mitra

Tersangka asal Mitra Sulawesi Utara yang diketahui bekerja di tambang di sebuah daerah di Timur Indonesia ini ditangkap pada Jumat (8/11/2024

HO
Tersangka penganiaan pakai Sajam Samurai di Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara saat ditangkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung – Setelah buron selama 2 bulan 8 hari, GT alias Esong (38), tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai di Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa.

Tersangka yang diketahui bekerja di tambang di sebuah daerah di Timur Indonesia ini ditangkap pada Jumat (8/11/2024), di Desa Malompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di rumah keluarga Kolanus-Ruata.

Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (27/8/2024), di sebuah rumah di Gang Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Bitung, tepatnya di gang samping Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Korban, Santoni Larengahen (45), dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Usai melakukan penganiayaan, GT melarikan diri dan menjadi buron selama lebih dari dua bulan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polsek Maesa bekerja sama dengan Polsek Tombatu untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Saat hendak ditangkap, GT mencoba melarikan diri sambil membawa senjata tajam. Kasubag Humas Polres Bitung, Iptu Nattip Anggai, menjelaskan bahwa tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Aiptu Yanny Tumbuan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku.

"Kami terpaksa menembak kaki kiri pelaku setelah ia mencoba melarikan diri dengan membawa senjata tajam. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Nattip Anggai, Minggu (10/11/2024) malam.

Kronologi

Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan berawal ketika korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi bernama Frangky, warga Kelurahan Wangurer Barat.

Ketika bertemu dengan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata kasar dan memprovokasi pelaku, bahkan sempat membuat keributan di lokasi tersebut.

Pelaku yang merasa tersinggung dan dendam dengan sikap korban, kemudian sekitar 15 menit setelah pertemuan tersebut, datang kembali mencari korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.

Saat itu, korban sedang duduk di rumah saksi.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang korban dengan senjata samurai.

Tebasan senjata tajam mengenai kepala, tangan kiri dan kanan, serta kaki kanan korban, yang mengakibatkan luka sayat. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.

Saat ini, tersangka GT dan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved