Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Akhirnya Terungkap Penyebab Gaji Perangkat Desa di Talaud Lama Dibayar, Elly Lasut Bongkar Alasannya

Menurut Elly Lasut, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana untuk melakukan pembayaran gaji.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
HO
Elly Lasut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masalah pembayaran gaji perangkat desa di Kepulauan Talaud z Sulawesi Utara terus jadi perbincangan.

Persoalan ini kemudian membuat nama Elly Lasut ikut diperbincangkan.

Pasalnya Elly Lasut adalah mantan Bupati di Talaud Sulut.

Sewaktu dirinya menjabat jadi bupati rupanya ada persoalan gaji perangkat desa yang belum selesai.

Hingga akhirnya para perangkat desa menggelar aksi untuk menuntut gajinya.

Diketahui kalau Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut. 

Elly Lasut pun menjelaskan 4 poin penting soal gaji perangkat desa di Talaud.

Menurut Elly Lasut, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan, terutama terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Poin pertama kata Elly bahwa dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. 

Pencairan dana ini memiliki ketentuan ketat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya SPJ lengkap dari setiap desa. 

“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap.

Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Kamis (7/11/2024). 

Poin kedua, yakni pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. 

Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. 

“Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved