Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Ini 4 Poin Penting Penjelasan Cagub Sulut Elly Lasut Soal Gaji Perangkat Desa di Talaud

Elly Lasut menjelaskan bahwa dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Youtube Tribun Manado Official
Elly Lasut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Lasut terus diperbincangkan.

Namun bukan soal pencalonannya jadi papan satu Provinsi Sulawesi Utara.

Melainkan Elly Lasut diperbincangkan karena masalah gaji perangkat desa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Di mana diberitakan sebelumnya kalau ada ratusan perangkat desa di Talaud, Sulut menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji yang belum mereka terima. 

Talaud sendiri merupakan kepulauan di Sulut yang sebelumnya dipimpin oleh Elly Lasut sebagai bupatinya.

Karena ramai dibahas, kini Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut. 

Elly Lasut pun menjelaskan 4 poin penting soal gaji perangkat desa di Talaud.

Menurut Elly Lasut, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan, terutama terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Poin pertama kata Elly bahwa dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. 

Pencairan dana ini memiliki ketentuan ketat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya SPJ lengkap dari setiap desa. 

“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap.

Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Kamis (7/11/2024). 

Poin kedua, yakni pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. 

Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. 

“Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved