Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perangkat Desa Talaud Demo

Terungkap Alasan Pembayaran Gaji Perangkat Desa di Talaud Terlambat, Begini Kata Elly Lasut

Ratusan perangkat desa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
HO
Calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut 

Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Kamis (7/11/2024). 

Pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. 

Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. 

“Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa.

 Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Elly juga menjelaskan bahwa selain kelengkapan SPJ, ada prosedur lainnya yang memengaruhi pencairan dana, yakni persetujuan Nota Perubahan APBD. 

Menurutnya, proses pengajuan Nota Perubahan biasanya dimulai pada Bulan Juni atau Juli setiap tahunnya. 

Selama proses ini, tidak ada transaksi yang bisa dilakukan sampai persetujuan dari pemerintah provinsi diterima dan diunggah ke sistem aplikasi.

“Transaksi baru bisa dilakukan setelah persetujuan gubernur dan diunggah ke aplikasi. Begitu proses ini selesai, barulah pembayaran ADD, gaji, operasional, dan honor bisa berjalan,” ungkap Elly. 

Ia juga menambahkan bahwa Nota Perubahan APBD baru disetujui pada Oktober atau November tahun ini, yang menjadi alasan tambahan keterlambatan pembayaran.

Menanggapi kondisi saat ini, Elly menyatakan bahwa sebenarnya Pejabat Bupati Talaud yang telah menjabat sejak September 2024 dapat memerintahkan pembayaran gaji perangkat desa setelah Nota Perubahan disetujui. 

Menurutnya, jika persetujuan gubernur sudah keluar sejak September, maka pembayaran gaji seharusnya bisa dilakukan lebih cepat.

“Pejabat Bupati sebenarnya sudah bisa memerintahkan pembayaran sejak September kalau mau.

Tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena itu hak perangkat desa,” tegasnya. 

Elly juga menegaskan bahwa ADD dan gaji perangkat desa tidak akan hilang, hanya saja pencairannya harus menunggu semua prosedur terpenuhi dan dilakukan dengan tertib.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved