Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penghapusan Utang Petani dan Nelayan

Komisi IV DPR RI Peringatkan Prabowo Terkait Upaya Penghapusan Utang Petani dan Nelayan

Komisi IV DPR RI DPR Peringatkan Prabowo Terkait Upaya Penghapusan Utang Petani dan Nelayan.

|
Editor: Frandi Piring
Tribun Jatim
Komisi IV DPR RI DPR Peringatkan Prabowo Terkait Upaya Penghapusan Utang Petani dan Nelayan. Foto seorang petani di ladang sawa. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM.

Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.

Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

Baca juga: Harga Tomat di Manado Sulawesi Utara Terjun Bebas, Petani Mengeluh Tak Dapat Keuntungan

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved