Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa

26 Kepala Desa di Minahasa Sulut Diperiksa Tipikor Polres, Dugaan Korupsi Bimtek 2022-2023 Mencuat

Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyampaikan hingga saat ini sebanyak 26  kepala desa  telah menjalani pemeriksaan intensif.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Kantor Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Gelombang pemeriksaan terus berlanjut di Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini giliran para Hukum Tua (Kepala Desa) di wilayah Kabupaten Minahasa yang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa, Senin 4 November 2024. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan studi tiru dan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2022-2023.

Baca juga: Bantu Warga Tawaang Barat, PT Sasa Inti Minsel Bangun Jogging Track dan Plafon Kantor Hukum Tua

Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyampaikan hingga saat ini sebanyak 26  kepala desa  telah menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, mereka diminta memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk studi banding,” ujar dia. 

Para kepala desa ini, diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai bukti penggunaan anggaran tersebut.

Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan tentang dugaan pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa.

Berdasarkan laporan, PMD bersama APDESI yang kepengurusannya diragukan keabsahannya diduga meminta setiap desa menyetor Rp 10 juta dari Dana Desa untuk perjalanan studi tiru di Bandung.

Praktik ini disebut melibatkan APDESI yang demisioner, yang dinilai tidak memiliki wewenang sah dalam pengelolaan dana publik.

Seorang sumber dari APDESI menyoroti bahwa anggaran sebesar Rp 10 juta per desa dinilai berlebihan.

Mengingat estimasi kebutuhan perjalanan dua hari ke Bandung, termasuk tiket pulang-pergi, hanya berkisar Rp 6 juta.

Total dana yang terkumpul dari pungutan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Namun kebutuhan sebenarnya hanya sekitar Rp 1,3 miliar.

Sehingga muncul dugaan adanya kelebihan dana yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Jika dana Rp 10 juta per desa benar-benar diminta, harus ada kejelasan mengenai penggunaan selisih anggaran tersebut. Keterbukaan informasi ini penting bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved