Polres Minahasa
26 Kepala Desa di Minahasa Sulut Diperiksa Tipikor Polres, Dugaan Korupsi Bimtek 2022-2023 Mencuat
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyampaikan hingga saat ini sebanyak 26 kepala desa telah menjalani pemeriksaan intensif.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Gelombang pemeriksaan terus berlanjut di Polres Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kali ini giliran para Hukum Tua (Kepala Desa) di wilayah Kabupaten Minahasa yang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa, Senin 4 November 2024.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan studi tiru dan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2022-2023.
Baca juga: Bantu Warga Tawaang Barat, PT Sasa Inti Minsel Bangun Jogging Track dan Plafon Kantor Hukum Tua
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyampaikan hingga saat ini sebanyak 26 kepala desa telah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, mereka diminta memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk studi banding,” ujar dia.
Para kepala desa ini, diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai bukti penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan tentang dugaan pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa.
Berdasarkan laporan, PMD bersama APDESI yang kepengurusannya diragukan keabsahannya diduga meminta setiap desa menyetor Rp 10 juta dari Dana Desa untuk perjalanan studi tiru di Bandung.
Praktik ini disebut melibatkan APDESI yang demisioner, yang dinilai tidak memiliki wewenang sah dalam pengelolaan dana publik.
Seorang sumber dari APDESI menyoroti bahwa anggaran sebesar Rp 10 juta per desa dinilai berlebihan.
Mengingat estimasi kebutuhan perjalanan dua hari ke Bandung, termasuk tiket pulang-pergi, hanya berkisar Rp 6 juta.
Total dana yang terkumpul dari pungutan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Namun kebutuhan sebenarnya hanya sekitar Rp 1,3 miliar.
Sehingga muncul dugaan adanya kelebihan dana yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Jika dana Rp 10 juta per desa benar-benar diminta, harus ada kejelasan mengenai penggunaan selisih anggaran tersebut. Keterbukaan informasi ini penting bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut. (Nie)
5 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Paruh Baya di Temboan Minahasa |
![]() |
---|
Daftar Nama PJU Polres Minahasa yang Disertijab, Ada Wakapolres hingga Kapolsek |
![]() |
---|
Daftar Nama Polisi di Minahasa yang Dimutasi, Mulai dari Kapolsek, Kasat Lantas hingga Kasat Samapta |
![]() |
---|
AKBP Steven Simbar Pimpin Sertijab, Ini Daftar Nama 5 Pejabat Baru di Polres Minahasa |
![]() |
---|
Polres Minahasa Tangani 132 Kasus Kriminal Selang Januari Hingga April 2025, Terbanyak Masalah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.