Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Jefri Nichol Diperiksa Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kafe. Kasus Pemukulan Berawal dari Senggol Cewek

Nurma mengatakan bahwa Jefri diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan pulang sekitar pukul 16.30 WIB, dengan guna mendalami kasus dugaan pengeroyokan

Editor: Indry Panigoro
Youtube Rans Entertainment
Jefri Nichol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh artis Jefri Nichol diperiksa polisi.

Ini terkait dugaan pengeroyokan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jefri Nichol dihadapkan dengan 20 pertanyaan.

Dua puluh pertanyaan dari polisi itu terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Aktor Jefri Nichol pun  telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Kasus ini diketahui terjadi pada September lalu.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dan memeriksa Jefri Nichol soal adanya pengeroyokan di sebuah kafe. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi hal itu karena Jefri Nichol ada di lokasi tepat kejadian pengeroyokan dan penganiayaan.

Untuk saat ini Polres Metro Jakarta Selatan menyebut status Jefri Nichol masih sebatas sebagai saksi pengeroyokan.

"Betul hari ini penyidik sudah memeriksa JN (Jefri Nichol) terkait pasal 170 dan 351 (pengeroyokan dan penganiayaan)" kata Nurma Dewi.

Nurma mengatakan bahwa Jefri Nichol diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi, yang diduga melihat dan mengetahui kasus dugaan pengeroyokan.

Jefri Nichol diperiksa kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Jefri Nichol diperiksa kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. (Instagram/@jefrinichol)

"Statusnya masih saksi. Kalau terlibat (pengeroyokan) atau tidak, masih didalami," ucapnya.

Nurma mengatakan bahwa Jefri diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan sudah pulang sekitar pukul 16.30 WIB, dengan guna mendalami kasus dugaan pengeroyokan.

"JN menerima 20 pertanyaan seputar kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved