Sulawesi Utara
Baru 44 Persen Pekerja Konstruksi di Sulawesi Utara Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek Sulawesi Utara mengingatkan pelaku usaha jasa konstruksi memberikan perlindungan kepada pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJamsostek Sulawesi Utara mengingatkan pelaku usaha jasa konstruksi memberikan perlindungan kepada pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengungkapkan, hingga Oktober 2024 sebanyak 37.068 tenaga kerja sektor konstruksi di Sulut terlindungi Jamsostek.
"Cakupan itu baru 44 persen dari target pekerja sektor konstruksi sebanyak 83.596 tenaga kerja," kata Sunardy dalam Sosialisasi Program dan Manfaat BPJamsostek pada Sektor Jasa Kontruksi di Manado, Selasa (29/10/2024).
Kata Sunardy, pihaknya menemukan dalam beberapa kasus, banyak proyek konstruksi di Sulawesi Utara tidak mendaftarkan pekerjanya secara update.
"Ada contoh kasus, pekerja konstruksi mengalami kecelakaan kerja, kami tidak bisa berikan santunan walaupun perusahaannya terdaftar. Ini karena perusahaan tidak melaporkan penambahan tenaga kerja," jelasnya.
Karena itu, BPJamsostek mengimbau perusahaan jakon melaporkan secara berkala atau memperbarui/melaporkan jika ada penambahan atau pengurangan pekerja.
Begitu juga, ada perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja pada saat hendak melakukan pencairan tahap kedua.
"Kan sayang, kalau daftarnya sudah di ujung, tidak ada gunanya," jelasnya.
Menurut Sunardy, pendaftaran pekerja jakon sebagai peserta Jamsostek begitu mudah. Nilai premi pun bukan dihitung berdasarkan jumlah pekerja melainkan nilai proyek.
"Preminya tidak sampai satu persen dari nilai proyek. Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama proyek berjalan dan masa pemeliharaan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengungkapkan, memberi perlindungan Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan konstruksi sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jamsostek.
Selain itu, UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara.
"Setiap perusahaan jasa konstruksi, mitra pemerintah harus mendaftarkan pekerja baik tenaga harian lepas maupun PKWT di BPJamsostek. Harus terdaftar di LKP," jelasnya.
Dengan memberi perlindungan Jamsostek, risiko pertanggungan dialihkan dari perusahaan me BPJamsostek.
"Pekerja konstruksi punya risiko tinggi. Banyak kecelakaan kerja dengan dapat kecacatan hingga meninggal dunia. Dengan adanya Jamsostek, pekerja diringankan bebannya, begitu juga keluarganya," kata Rahel.(ndo)
Suasana Kantor DPRD Sulawesi Utara Sore Ini |
![]() |
---|
5 Peristiwa di Sulut: Penemuan Kerangka Manusia hingga Pelaku Pembuang Sampah Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.