PDIP Gugat Gibran
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres
PTUN menolak gugatan PDIP soal keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.
Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.
Meski demikian, kata Gayus, tetap MPR yang memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.
Gayus menekankan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap personal pimpinan, melainkan lembaga.
“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.
Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri Perempuan di Kabinet Prabowo-Gibran: Veronica Tan, Ni Luh Puspa
(Sumber: Kompas.com)
PDIP Gugat Gibran
PTUN
PDIP
Gibran Rakabuming Raka
cawapres
Calon wakil presiden
Pengadilan Tata Usaha Negara
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Senin 11 Agustus 2025, Cek Sini Daerah Mana Saja yang Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025, Semua Daerah di Sulut Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Hasil Tinju El Rumi vs Jefri Nichol, "Anak Mami" buat Papi Chulo TKO di Ronde Pertama, Main 28 Detik |
![]() |
---|
Bacaan Doa Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah Lengkap Teks Arab serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Sulut Minggu 10 Agustus 2025, Ada 9 Kecamatan Diguyur Hujan Petir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.