Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Gugat Gibran

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

PTUN menolak gugatan PDIP soal keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via Kompas.com
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. 

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

 “Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

Meski demikian, kata Gayus, tetap MPR yang memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

Gayus menekankan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap personal pimpinan, melainkan lembaga.

“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri Perempuan di Kabinet Prabowo-Gibran: Veronica Tan, Ni Luh Puspa

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved