PDIP Gugat Gibran
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres
PTUN menolak gugatan PDIP soal keabsahan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak atau tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan dengan nomor register perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu, dilayangkan PDIP lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Putusan dari PTUN ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan ini, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDIP tidak dapat diterima.
PDIP pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden.
Tetapi, saat itu, putusan ini batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit.
Adapun gugatan PDIP dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.
Namun, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Saat melayangkan gugatan ini, Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.
“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik.
Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui di PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
PDIP Gugat Gibran
PTUN
PDIP
Gibran Rakabuming Raka
cawapres
Calon wakil presiden
Pengadilan Tata Usaha Negara
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Senin 11 Agustus 2025, Cek Sini Daerah Mana Saja yang Hujan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025, Semua Daerah di Sulut Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Hasil Tinju El Rumi vs Jefri Nichol, "Anak Mami" buat Papi Chulo TKO di Ronde Pertama, Main 28 Detik |
![]() |
---|
Bacaan Doa Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah Lengkap Teks Arab serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Sulut Minggu 10 Agustus 2025, Ada 9 Kecamatan Diguyur Hujan Petir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.