Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Fakta-Fakta Peredaran Obat Keras di Bitung Sulawesi Utara

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan obat keras milik seorang laki-laki JAK alias Sander (20) pada Selasa (22/10/2024) malam.

Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disita Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah sejumlah fakta peredaran 657 butir obat keras Trihexyphenidyl atau tri x oleh Satresnarkoba Polres Bitung.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan obat keras milik seorang laki-laki JAK alias Sander (20) pada Selasa (22/10/2024) malam.

Pelaku ditangkap di Gang Virgo Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara.

Sebanyak 657 butir obat keras tersebut merupakan sisa penjualan atau peredaran yang dilakukan Sander.

Kasus ini diungkap melalui informasi masyarakat.

Baca juga: Sosok Dokter Detektif, Dokter yang Berani Bongkar Skincare Overclaim, Suaminya Bukan Orang Biasa

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 24 Oktober 2024, Info BMKG Baru Terjadi di Laut

Usai menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dan Anggota Opsnal langsung bergerak menuju lokasi target operasi.

Di lokasi, Sander dan sebuah buah toples plastik yang berisi Trihexyphenidyl di atas speaker langsung diamankan.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Nattip Anggai, selang tahun 2024 Satresnarkona Polres Bitung sudah menangkap 23 kasus.

Jumlah tersebut sama dengan hasil pengungkapan di tahun 2023, sebanyak 23 kasus pada bulan Januari-Oktober.

"Di 2023 ada 1 kasus narkotika, 23 kasus obat keras, dan 2 kasus minuman keras (miras). Di tahun 2024 ada 5 kasus narkotika, 17 kasus obat keras, dan 1 kasus miras," jelas Anggai, Kamis (24/10/2024).(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved