Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aning Mamonto Dituntut Hukuman Mati

Aning Mamonto Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan di Boltim

Arnita Mamonto atau Aning Mamonto dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan seorang anak perempuan di Boltim.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado
Aning Mamonto Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan di Boltim. Sidang tuntutan digelar di PN Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Arnita Mamonto alias Aning terdakwa dalam kasus pembunuhan anak TAM (8), di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning Mamonto ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti. 

Dalam isi tuntutannya, terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. 

Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut. 

“Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.

“Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Boltim yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow.
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Boltim yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow. (Tribun Manado/Teguh Mamonto)

Motif Aning bunuh korban

Motif Aning tega melakukan perbuatan keji terhadap korban AM terungkap.

Ternyata Aning mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, TAM (8) mengambil perhiasan emas korban.

Aning sudah merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved