Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Selain Mencapai Passing Grade, Ini Syarat Lainnya Agar Lolos SKD CPNS 2024

Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 untuk dapat lolos SKB

Editor: Erlina Langi
IST
Ini syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 untuk dapat lolos ke SKB 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan BKN, tes SKD dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti SKD CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 memiliki passing grade yang harus dicapai atau nilai ambang batas peserta.

Sesuai aturan SKD CPNS 2024, peserta tak bisa langsung lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB jika nilainya di atas passing grade. Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi.

Aturan ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2 Syarat lolos SKD CPNS

Ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024. Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kedua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Contohnya jika jabatan yang dipilih yaitu tiga formasi, maka kamu harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Passing grade SKD CPNS 2024

SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. 

Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. 

Berikut rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5 sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0.

Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:

- TWK: 150

- TIU: 175

- TKP: 225

Sementara passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Formasi Cum Laude dan Diaspora:

- Nilai kumulatif SKD minimum: 311

- Nilai TIU minimum: 85

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

- Nilai kumulatif SKD minimum: 286

- Nilai TIU minimum: 60

Demikian informasi jika lolos SKD CPNS 2024 tak hanya lolos passing grade saja.

Namun harus masuk peringkat tiga kali dari formasi yang ada. 

Kompas 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved