Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Bayi Usia 6 Bulan Tewas, Kakek Nenek dan 2 Cucunya Alami Kecelakaan

Terjadi kecelakaan maut di Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada kemarin hari Senin malam.

Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
Kecelakaan maut di Jalan Lintas Batanghari Jambi: bayi enam bulan tewas di tempat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada kemarin hari Senin malam.

Insiden nahas itu melibatkan 2 kendaraan motor dan sebuah truk.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang bayi tewas di tempat.

Musibah kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.

Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Pemotor Tewas, Motor Tabrakan dengan Truk

Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.

Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.

Pada Senin, (14/10/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB, telah terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian atau tepatnya di Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan roda dua dan satu mobil truk angkutan batu bara.

"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Senin malam sekitar pukul tujuh, di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian," kata Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono.

Agung mengatakan bahwa kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan roda dua yang ditumpangi oleh satu keluarga yakni kakek, nenek dan dua orang cucunya berjalan dari arah Muara Bulian menuju arah Tempino.

Kemudian saat bertemu kendaraan roda enam bermuatan batu bara.

Pengemudi kendaraan roda dua Vario hendak mendahului angkutan batu bara.

Namun, dari arah yang sama ternyata ada kendaraan roda dua Jupiter yang ingin memutar balik.

Sehingga kecelakaan di antara kendaraan roda dua tersebut tak bisa dielakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved