Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

13 Poin Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Seleksi

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024.

Editor: Erlina Langi
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Bagi peserta yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN,

Sanksi tersebut dapat berbentuk teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut. Berikut rinciannya:

Sanksi teguran hingga pembatalan sebagai peserta SKD CPNS 2024

- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024

- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung

- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Sanksi dilarang ikut ujian atau dianggap gugur

- Memakai kaus, celana jeans, dan sandal

- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan

- Tidak mempunyai PIN registrasi.

Sanksi diskualifikasi

- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

(*)

Kompas 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved