Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

13 Poin Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit Sebelum Seleksi

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024.

Editor: Erlina Langi
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

8. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

9. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

10. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaus, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu

- Senjata api/tajam atau sejenisnya

- Peserta dilarang:

12. Peserta di dalam ruang juga dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- Merokok dalam ruangan seleksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved