Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Manado

Perempuan Asal Manado Nekat Curi 2 Buah iPhone Demi Gaya Sosialita, Kini Ditangkap Polisi

"Pelaku mencuri iPhone 11 dan iPhone 15 Pro Max, namun untuk iPhone 11 telah dia jual," tuturnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, saat konferensi pers kasus pencurian di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial HT (24) tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polresta Manado.

HT ditangkap karena mencuri dua buah smartphone merek iPhone 11 dan 15 Pro Max milik customer.

Perempuan yang tinggal di Kelurahan Komo Luar ini merupakan pegawai salah satu jasa ekspedisi di Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menjelaskan pencurian tersebut terjadi di salah satu tempat jasa ekspedisi di Dendengan pada April 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan selama kurang lebih enam bulan. Akhirnya tim Resmob Delta berhasil melacak dan mengamankan pelaku HT di rumahnya beberapa hari lalu tanpa perlawanan," ujar May.

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Rabu 9 Oktober 2024, Info BMKG Terjadi di Laut

Baca juga: Renungan Harian Kristen Ulangan 7:9, Ada Berkat di Balik Sebuah Kesetiaan

May menjelaskan tujuan HT mencuri untuk keperluan pribadi atau untuk gaya hidup sosialita.

"Digunakan keperluan pribadi, untuk gaya hedon," jelas May.

Polisi hanya berhasil mengamankan iPhone 15 Pro Max dari tangan pelaku.

"Pelaku mencuri iPhone 11 dan iPhone 15 Pro Max, namun untuk iPhone 11 telah dia jual," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved