CPNS 2024
8 Barang ini Dilarang Dibawa saat Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Barang ke-5 Jangan Lupa Dilepas Ya
Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2024:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, simak tata tertib serta barang yang tidak boleh dibawa peserta.
Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi. Saat ini para peserta tengah mennunggu pengumuman pasca sanggah yang berlangsung mulai 23-29 September 2024.
Setelah pengumuman pasca sanggah, panitia akan melakukan penarikan data final pada 29 September - 1 Oktober 2024. Kemudian penjadwalan SKD CPNS pada 2 - 8 Oktober 2024.
Setelah itu barulah pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.
Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
Penjadwalan SKD CPNS akan dilakukan pada 2 hingga 8 Oktober 2024, dengan pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2024:
- Buku atau catatan lainnya – Peserta tidak diizinkan membawa buku atau catatan apapun ke dalam ruang seleksi.
- Kalkulator – Alat hitung seperti kalkulator tidak diperkenankan dibawa.
- Gawai – Semua jenis perangkat elektronik, termasuk ponsel, tidak boleh dibawa masuk.
- Kamera – Kamera dalam bentuk apapun, baik digital maupun analog, tidak boleh digunakan.
- Jam tangan – Peserta tidak diperbolehkan memakai jam tangan selama ujian berlangsung.
- Alat tulis – Alat tulis tidak diperlukan karena semua ujian berbasis komputer (CAT).
- Senjata api/tajam – Senjata dalam bentuk apapun dilarang keras.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT – Komputer hanya boleh digunakan untuk mengakses aplikasi ujian yang telah disediakan.
Selain itu, peserta diingatkan untuk mematuhi aturan tata tertib lainnya, termasuk datang tepat waktu dan berpakaian rapi serta sopan.
Peserta yang melanggar ketentuan, seperti membawa barang terlarang atau terlambat hadir, akan dianggap gugur dari seleksi.
Peserta juga dilarang berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung, membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi, serta meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.
Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada pembatalan partisipasi peserta dalam ujian.
Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunjakarta.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Jadwal Masuk Kerja CPNS Kemenkumham, Simak Aturannya |
![]() |
---|
Sebanyak 7 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lumajang Jawa Timur Tidak Terisi, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
8 Syarat Ini Harus Dipenuhi Instansi Pemerintah Sebelum Lakukan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 |
![]() |
---|
Nasib Pengangkatan CPNS dan PPPK Rekrutmen 2024 Bisa Berubah, Ini Respon Presiden dan Wapres |
![]() |
---|
Ternyata Ini Tujuan Utama Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Dibeber Menpan RB Rini Widyantini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.