Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

8 Barang ini Dilarang Dibawa saat Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Barang ke-5 Jangan Lupa Dilepas Ya

Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2024:

Editor: Indry Panigoro
(Twitter @BKNgoid)
Pelaksanaan SKD CPNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, simak tata tertib serta barang yang tidak boleh dibawa peserta.

Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi. Saat ini para peserta tengah mennunggu pengumuman pasca sanggah yang berlangsung mulai 23-29 September 2024.

Setelah pengumuman pasca sanggah, panitia akan melakukan penarikan data final pada 29 September - 1 Oktober 2024. Kemudian penjadwalan SKD CPNS pada 2 - 8 Oktober 2024.

Setelah itu barulah pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.

Penjadwalan SKD CPNS akan dilakukan pada 2 hingga 8 Oktober 2024, dengan pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2024:

  1. Buku atau catatan lainnya – Peserta tidak diizinkan membawa buku atau catatan apapun ke dalam ruang seleksi.
  2. Kalkulator – Alat hitung seperti kalkulator tidak diperkenankan dibawa.
  3. Gawai – Semua jenis perangkat elektronik, termasuk ponsel, tidak boleh dibawa masuk.
  4. Kamera – Kamera dalam bentuk apapun, baik digital maupun analog, tidak boleh digunakan.
  5. Jam tangan – Peserta tidak diperbolehkan memakai jam tangan selama ujian berlangsung.
  6. Alat tulis – Alat tulis tidak diperlukan karena semua ujian berbasis komputer (CAT).
  7. Senjata api/tajam – Senjata dalam bentuk apapun dilarang keras.
  8. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT – Komputer hanya boleh digunakan untuk mengakses aplikasi ujian yang telah disediakan.

Selain itu, peserta diingatkan untuk mematuhi aturan tata tertib lainnya, termasuk datang tepat waktu dan berpakaian rapi serta sopan.

 Peserta yang melanggar ketentuan, seperti membawa barang terlarang atau terlambat hadir, akan dianggap gugur dari seleksi.

Peserta juga dilarang berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung, membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi, serta meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.

Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada pembatalan partisipasi peserta dalam ujian.

Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.

Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved