Pencurian di Tombariri
Terungkap Motif Kasus Pencurian Sapi di Tombariri Minahasa Sulut, Korban Ternyata Kerabat Pelaku
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh mengatakan bahwa motif pencurian ini disebabkan oleh desakan ekonomi.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi ungkap motif pelaku kasus pencurian ternak sapi di Tombariri Minahasa Sulawesi Utara.
Diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 18 September 2024 di perkebunan Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Ternak sapi yang dicuri HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35) adalah milik Maria Adam.
Korban diketahui adalah kerabat pelaku.
Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan motif pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
Suluh menyebutkan ini disebabkan oleh desakan ekonomi.
Kronologi
"Hani, yang memiliki hubungan saudara dengan korban, merencanakan aksi pencurian untuk melunasi hutang pribadinya," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Suluh mengatakan, Hani mengajak Jutha untuk membantu mengangkut sapi curian menggunakan mobil, dengan Jutha bertindak sebagai sopir.
Untuk mengelabui warga, mereka menutupi sapi dengan terpal coklat.
Setelah aksi mereka terbongkar, Hani dan Jutha diamankan polisi pada 2 Oktober 2024.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku menjual sapi tersebut seharga Rp 14 juta.
Mereka kini ditahan di Polres Tomohon dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas tindakan pencurian tersebut. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.